TANGGUNG JAWAB SOSIAL & LINGKUNGAN (TJSL)

Perseroan berpedoman pada peraturan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL). Selain itu perseroan juga berpedoman dengan ketentuan pajak yang mengatur pengurangan biaya CSR dari penghasilan bruto. Besar nilainya sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. TJSL yang dilakukan dilakukan oleh perseroan merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, Sumbangan Bahan Pokok, Revitalisasi Fasilitas Sosial & Fasilitas Umum.

Pada tahun 2015, SBI bertransformasi menjadi sebuah usaha yang berbadan hukum (PT – Perseroan Terbatas) dan terus berkembang dengan mendirikan pabrik baru di Padang dan Pekanbaru, ibukota provinsi Riau, guna memenuhi permintaan pasar mengikuti strategi perusahaan untuk terus berkembang melalui kerjasama dengan mitra baru, B2B dan perluasan jalur distribusi di daerah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi

Image link